Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, Pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak COVID-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas hari ini, dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.
"Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI 5 digit. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Airlangga menjelaskan beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan kelompok sektor lainnya.
Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
(hek/eds)