Adapun, perhitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk WP badan yang menggunakan tahun kalender sebagai berikut:
1. WP Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22% yang berlaku pada masa pajak April 2020 degan batas setor 15 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. WP badan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20% menjadi 19% yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
WP badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.
WP badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.
Simak Video "Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)