Pengusaha Belum Puas Hanya Dapat Keringanan Pajak

Pengusaha Belum Puas Hanya Dapat Keringanan Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Apr 2020 19:15 WIB
Kampanye Pajak di Mal --- Para wajib pajak mendatangi Pojok Pajak di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di sini seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan.  Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi keramaian wajib pajak yang lain. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra

"Karena itu kami juga usulkan agar selain penambahan besaran paket stimulus terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi menjadi Rp 1.600 triliun, kami minta agar pemerintah juga merelaksasi pajak agar stimulus pph 21 bisa diklaim oleh semua sektor yang terdampak," ujarnya.

"Stimulus PPh 25 kami harap juga dimungkinkan untuk mencapai 100%, bukan hanya 30%," tambahnya.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, dana stimulus fiskal yang mencapai Rp 1.600 triliun ini dianggap mampu menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang saat ini terjadi. Sebab dari angka tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar Rp 600 triliun.

"Jadi, bukannya tidak ada PHK tetapi meminimalisir PHK setidaknya dalam 6 bulan ke depan hingga wabah terkontrol dan kondisi ekonomi bisa cukup baik untuk mendorong normalisasi kegiatan ekonomi," ungkapnya.



Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads