"Karena itu kami juga usulkan agar selain penambahan besaran paket stimulus terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi menjadi Rp 1.600 triliun, kami minta agar pemerintah juga merelaksasi pajak agar stimulus pph 21 bisa diklaim oleh semua sektor yang terdampak," ujarnya.
"Stimulus PPh 25 kami harap juga dimungkinkan untuk mencapai 100%, bukan hanya 30%," tambahnya.
Lebih lanjut Shinta menjelaskan, dana stimulus fiskal yang mencapai Rp 1.600 triliun ini dianggap mampu menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang saat ini terjadi. Sebab dari angka tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar Rp 600 triliun.
"Jadi, bukannya tidak ada PHK tetapi meminimalisir PHK setidaknya dalam 6 bulan ke depan hingga wabah terkontrol dan kondisi ekonomi bisa cukup baik untuk mendorong normalisasi kegiatan ekonomi," ungkapnya.
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)