Dalam menentukan keluarga penerima BLT dana desa, kata Abdul Halim, juga tidak menggunakan kriteria yang ditetapkan dalam PKH.
"Jadi kriteria utama adalah kehilangan mata pencaharian. Bisa dicek di DTKS, kalau nama dia ada, di cek sudah dapat, kalau belum dia pasti dapat, kalau jelas kehilangan mata pencaharian," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal dia sopir, terus tutup karena PSBB, tabungan tidak mungkin, tukang batu, kuli bangunan, itu semua kehilangan mata pencaharian, itu ada hak untuk dapat BLT dana desa," tambahnya.
Baca juga: Siapa Saja Warga Desa yang Bisa Dapat BLT? |
Pemerintah memastikan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT dana desa. Setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bantuan sosial (bansos) atau belum.
Pasalnya sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya.
"Ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Halim meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran BLT dana desa di wilayahnya masing-masing.
"Karena ini sudah urusan kemanusiaan agar menempatkan urusan kemanusiaan di atas segalanya. Agar tidak ada upaya untuk melakukan atau mempersulit urusan kemanusiaan apalagi ini di bulan Ramadhan," ungkapnya.
Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)