Pengusaha mengaku tidak kuat membayar tunjangan hari raya alias THR untuk Lebaran tahun ini. Iklim usaha yang terhantam badai Corona menjadi alasan pengusaha kesulitan membayar THR.
Namun, menurut buruh seharusnya pengusaha bisa dan wajib tetap membayar THR meskipun ada virus Corona. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan THR adalah kewajiban rutin tahunan tiap perusahaan, oleh karena itu harusnya dana THR sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Jadi meskipun ada virus Corona, anggaran THR seharusnya sudah ada dan tinggal diberikan kepada para pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR ini kan salah satu hak pekerja dan ini rutin tahunan, seyogyanya ini juga sudah dianggarkan oleh perusahaan dari jauh-jauh hari. THR-nya kan bukan suatu hal yang dadakan, karena ini rutinitas," jelas Kahar kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Kahar mengatakan bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR dengan alasan tidak mampu harusnya bisa membuktikan dahulu ketidakmampuan keuangannya. Dia meminta agar perusahaan yang mengaku tidak mampu melakukan audit keuangan publik kemudian dilaporkan.
Pasalnya, Kahar menilai banyak perusahaan yang memanfaatkan geger Corona sebagai alasan untuk tidak membayar THR. Padahal secara keuangan mampu membayarnya.
"Nah menurut kami perusahaan yang mengaku nggak mampu harusnya dia memberikan laporan keuangan untuk diaudit, ini penting untuk buktikan kalau perusahaan beralasan tidak mampu atau beneran tidak mampu. Karena saat ini banyak perusahaan yg mengaku tidak mampu cuma karena ada geger Corona," tegas Kahar.
"Jangan-jangan kan masih ada cadangan, dia bisa survive 6-12 bulan kalau usahanya mati, bisa buat bayar THR kan," lanjutnya.
(eds/eds)