7 Keputusan Penting Hasil Rapat 6 Jam DPR dan Kementan

7 Keputusan Penting Hasil Rapat 6 Jam DPR dan Kementan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 19:30 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Fasilitas Kelonggaran Cicilan (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Komisi IV DPR RI telah usai mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian (Kementan) membahas perombangan anggaran. Perombakan ini merupakan revisi dari realokasi anggaran Kementan yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

Sehingga, ada beberapa penghematan anggaran yang hasil akhirnya dimanfaatkan untuk penanggulangan pandemi tersebut.

Rapat tersebut dimulai pada pukul 10.30 WIB, dan diakhiri pada pukul 16.30 WIB, atau berlangsung selama 6 jam. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Sudin dari fraksi PDIP menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Dirjen Tanaman Pangan (TP), serta Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 untuk memenuhi ketersediaan pangan dalam rangka penanganan COVID-19.

Kedua, Komisi IV DPR RI menyesalkan terhadap usulan pemotongan program Ditjen TP dan Ditjen PSP yang terlalu besar, seharusnya kegiatan riil di lapangan dan bantuan sarana produksi justru diperkuat untuk mengantisipasi dampak COVID-19.

Ketiga, Komisi IV DPR RI menyesalkan terjadinya pengurangan yang sangat besar terhadap alokasi bantuan benih, alat mesin pertanian (alsintan), Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), dan saprodi lainnya. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta pemulihan volume bantuan benih/bibit dan alsintan.


Keempat, Komisi IV DPR RI meminta agar dilakukan realokasi dan pemotongan pada kegiatan sebagai berikut:
a. Ditjen TP sebesar Rp 337.965.163.740 dari pagu sebesar Rp 3.356.143.498.000 dengan perincian sebagai berikut:
1) Kegiatan pengadaan pupuk organik sebesar Rp 90.000.000.000 direalokasi untuk Alsintan pascapanen
2) Kegiatan diversifikasi pangan sebesar Rp 109.255.163.740 direalokasi ke kegiatan pengembangan jagung
3) Kegiatan pengembangan kedelai sebesar Rp 138.710.000.000 agar mencakup pengembangan kacang-kacangan lainnya yang memiliki potensi pasar yang baik sesuai dengan poin kesimpulan nomor 5 pada rapat kerja tanggal 16 April 2020
b. Anggaran Ditjen PSP sebesar Rp 709.453.799.000 dari pagu sebesar Rp 1.932.440.445 pada kegiatan padat karya JITUT/JIDES, padat karya irigasi perpompaan, padat karya irigasi perpipaan, padat karya embung pertanian, dan padat karya dalam rangka antisipasi kekeringan agar disatukan menjadi satu kegiatan padat karya infrastruktur pertanian, perdesaan, juga mencakup kekurangan anggaran untuk pemulihan kegiatan pengadaan alat mesin prapanen dan UPPO.
c. Pemotongan komponen padat karya Sesditjen pada Ditjen PSP sebesar Rp 113.000.000.000 dalam kegiatan padat karya dalam rangka antisipasi kekeringan dan kebanjiran dan direalokasi ke Alsintan.

Kelima, Komisi IV DPR RI meminta Kementan agar kegiatan benih/bibit, pengadaan alat mesin pra dan pascapanen, UPPO, dan pekarangan pangan lestari dipulihkan volumenya/minimal sejumlah perencanaan awal dengan anggaran yang berasal dari efisiensi Setjen/Badan/Ditjen teknis yang telah disepakati pada RDP hari Senin dan Selasa lalu.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta agar dalam pendistribusian/pembagian bantuan pangan, bantuan benih, bantuan alsintan, bantuan padat karta, dan bantuan lain dilakukan adil-merata, transparan, akuntabel, serta menjangkau petani di wilayah dapil sesuai prosedur-aturan yang berlaku.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta masing-masing eselon I Kementan segera melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran Kementan tahun 2020, memproses revisi berdasarkan hasil pembahasan RDP hari ini dan menyampaikan rincian anggaran per eselon I hasil perhitungan ulang kepada Komisi IV sebelum rapat kerja selambat-lambatnya hari Jumat, 1 Mei 2020. Selanjutnya, finalisasi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk memenuhi ketersediaan pangan dalam rangka percepatanan penanganan COVID-19, akan diputuskan dalam raker dengan Menteri Pertanian pada Senin, 4 Mei 2020.



Simak Video "Video K-Talk Bersama K-Poper: Kisruh Konser di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads