Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB

Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 06:32 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: iStock

Dari catatan detikcom, hanya Lion Air Group yang baru mendapatkan keistimewaan berupa izin operasional untuk mengangkut pebisnis mulai 3 Mei 2020 mendatang.

Perizinan khusus (exemption flight) ini didapat langsung dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Namun, karena rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19.

Tujuan operasional juga untuk melayani angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Kemudian untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads