Pandemi Corona berdampak luar biasa bagi perekonomian nasional dan sosial ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
Dana stimulus yang dibutuhkan pemerintah salah satunya berasal dari program realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun 2020. Dengan begitu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020.
(hek/hns)