Bocoran PNS yang Bakal Dapat dan Tak Dapat THR Tahun Ini

Bocoran PNS yang Bakal Dapat dan Tak Dapat THR Tahun Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 04:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Pada pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan Pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Adhoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ara)

Hide Ads