Nggak Lapor SPT Pajak Bisa Hambat Pengajuan Kredit ke Bank?

Nggak Lapor SPT Pajak Bisa Hambat Pengajuan Kredit ke Bank?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 12:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
Foto: Grandyos Zafna

Berikut daftar 28 K/L diwajibkan melakukan pengimplementasian KSWP pada layanan publiknya:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kementerian Keuangan;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kementerian Pertanian;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Agama;
Kementerian Pariwisata;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Badan Kepegawaian Negara;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Badan Standardisasi Nasional.

ADVERTISEMENT


(fdl/fdl)

Hide Ads