Nggak Lapor SPT Pajak Bisa Hambat Pengajuan Kredit ke Bank?

Nggak Lapor SPT Pajak Bisa Hambat Pengajuan Kredit ke Bank?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2020 12:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2019 sudah ditutup sejak Kamis (30/4) lalu, baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat sekitar 8 juta WP belum melaporkan SPT Tahunan.

Dengan tak lapor SPT Tahunan, apakah bisa menghambat pengajuan kredit ke bank atau pun leasing?

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sejauh ini proses pengajuan kredit di perbankan baru mensyaratkan kepemilikan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), artinya belum mewajibkan pelaporan SPT Tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu, bank juga mensyaratkan NPWP, walaupun belum sampai ke SPT Tahunan," kata Hestu kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).

Namun, untuk layanan publik pemerintahan sudah ditetapkan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP terdiri atas 2 variable yakni validitas NPWP dan penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

ADVERTISEMENT

"Memang sekarang ada skema KSWP, di mana instansi atau institusi diminta untuk mengkonfirmasi dahulu kepatuhan WP sebelum memberikan perizinan atau hal lain kepada WP tersebut," terang Hestu.

Layanan publik yang dimaksud antara lain pengajuan izin usaha ke 28 kementerian/lembaga (K/L), dan juga layanan lainnya. Misalnya perizinan koperasi yang diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), pengajuan izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sebagainya.

"Untuk instansi pemerintah sudah banyak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), perizinan usaha di daerah dan lain-lain. Beberapa institusi lain juga mensyaratkan NPWP bahkan SPT Tahunan, walaupun tidak ada kewajiban menurut ketentuan atau peraturan perpajakan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan berharap semakin banyak yang mensyaratkan SPT Tahunan dalam perizinan atau layanan mereka," urainya.

Berikut daftar 28 K/L diwajibkan melakukan pengimplementasian KSWP pada layanan publiknya:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kementerian Keuangan;


Kementerian Pertanian;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Agama;
Kementerian Pariwisata;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Badan Kepegawaian Negara;
Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Badan Standardisasi Nasional.


Hide Ads