Siap-siap! Ada 'Surat Cinta' Buat yang Nggak Lapor SPT

Siap-siap! Ada 'Surat Cinta' Buat yang Nggak Lapor SPT

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 02:00 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Telat Lapor SPT Pajak tapi Nggak Kena Denda? Ini Penyebabnya

Hestu menjelaskan, pemerintah tak membeda-bedakan pemberian denda bagi WP yang tak melaporkan SPT Tahunan. Artinya, semua WP yang tak lapor dipastikan akan memperoleh STP dan harus membayar denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Denda dikenakan) secara umum. Nanti KPP akan menerbitkan STP kepada WP yang terlambat atau tidak lapor SPT-nya," jelas Hestu.

Menurutnya, semua WP yang tak lapor pasti dikirimkan STP. Apabila ada WP yang tak menerimanya, maka kemungkinan ada kesalahan alamat yang didaftarkan dalam Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dengan alamat aslinya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin sudah diterbitkan tapi tidak sampai ke WPnya, karena alamatnya tidak terlalu jelas. Banyak penyebabnya," terang Hestu.

Batas waktu pembayaran denda pun sudah ditetapkan, yakni 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Namun, Hestu memastikan DJP akan berupaya hingga WP tersebut membayar dendanya.

"Kita tetap upayakan (STP) sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi. Sanksi hanya diberikan satu kali," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Kemenkeu Ani Natalia menjelaskan, KPP tak diberikan batas waktu untuk menerbitkan STP. Namun, ia memastikan STP ini akan diterbitkan secepat mungkin.

"Kantor pajak akan segera menerbitkan STP tersebut secepatnya melalui metode pengawasan yang dilakukan oleh kantor pajak. Tidak ada batas waktu kapan kantor pajak harus secepatnya menerbitkan STP. Dalam Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kantor pajak diberikan waktu selama 5 tahun untuk menerbitkan STP," kata Ani kepada detikcom.

Dengan tak lapor SPT Tahunan, apakah bisa menghambat pengajuan kredit ke bank atau pun leasing?


Hide Ads