Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung SE Gugus Tugas

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung SE Gugus Tugas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 18:44 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Larangan mudik/Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, yaitu:

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.



Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads