Kedua, pihaknya menolak karena dalam SE tersebut karena menggeneralisir semua perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menyicil hingga menunda pembayaran THR.
"Kedua kami menolak yang mengeneralisir, kan dalam klausul SE yang baru itu generalisir bahwa setiap perusahaan boleh melakukan penundaan, mengurangi nilai THR di bawah 100% atau bahkan tidak membayar sama sekali, atau mencicil. Klausul itu menjelaskan tentang hal-hal tesebut. Kami menolak itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelas Said, yang disebut THR sendiri tidak ada yang dicicil. Kemudian, THR mesti dibayarkan saat lebaran karena untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Tujuan THR apa sih, coba baca PP 78 tujuan THR menjaga daya beli buruh atau masyarakat agar pada saat lebaran dia punya kemampuan membeli. Harga-harga pasti naik, nggak mungkin nggak naik," ujarnya.
"SE tidak punya kekuatan hukum dia bertentangan dengan PP, buruh boleh menolak SE tersebut," imbuhnya.
(acd/fdl)