Buruh Diminta Pelototi Perusahaan yang Tunda THR Padahal Mampu

Buruh Diminta Pelototi Perusahaan yang Tunda THR Padahal Mampu

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 11:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Para buruh patut mengawasi perusahannya agar tidak mencuri kesempatan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR padahal mampu. Terlebih Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya.

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Dalam kondisi seperti ini ya ada saja mungkin ya kalau perusahaan yang mau nakal. Tapi paling tidak menurut saya kita sudah melihat situasi lah," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya pun mengajak para pengusaha yang memang kesulitan membayar THR untuk terbuka kepada para buruhnya mengenai kondisi perusahaan.

Selain itu, dia menilai jika buruh semestinya tahu kondisi perusahaan masing-masing. Misalnya saja di bisnis perhotelan, kata dia para pekerjanya pasti sudah mengetahui jika perusahaan benar-benar sedang kesulitan. Sebab hotel-hotel banyak yang tutup imbas sepinya tamu.

ADVERTISEMENT

"Ya saya rasa buruhnya juga tahu gitu lho situasi yang sebenarnya. Jadi menurut saya itu tadi, kan ada keterbukaan ya. Jadi perusahaan juga diminta menunjukkan cash flow-nya. Jadi mesti saling terbuka," sebutnya.

Dengan mengetahui kondisi perusahaan tempatnya bekerja, paling tidak buruh bisa mengetahui apakah perusahaannya sekedar ingin memanfaatkan situasi dengan menunda pembayaran THR atau memang betul-betul tidak mampu.

"Mungkin tidak detail, tapi kan dapat bayangan sampai seberapa jauh kalau perusahaan hanya mau memanfaatkan," tambah Shinta.

Berdasarkan SE THR, Menaker meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.



Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads