Para buruh patut mengawasi perusahannya agar tidak mencuri kesempatan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR padahal mampu. Terlebih Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Dalam kondisi seperti ini ya ada saja mungkin ya kalau perusahaan yang mau nakal. Tapi paling tidak menurut saya kita sudah melihat situasi lah," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya pun mengajak para pengusaha yang memang kesulitan membayar THR untuk terbuka kepada para buruhnya mengenai kondisi perusahaan.
Selain itu, dia menilai jika buruh semestinya tahu kondisi perusahaan masing-masing. Misalnya saja di bisnis perhotelan, kata dia para pekerjanya pasti sudah mengetahui jika perusahaan benar-benar sedang kesulitan. Sebab hotel-hotel banyak yang tutup imbas sepinya tamu.
"Ya saya rasa buruhnya juga tahu gitu lho situasi yang sebenarnya. Jadi menurut saya itu tadi, kan ada keterbukaan ya. Jadi perusahaan juga diminta menunjukkan cash flow-nya. Jadi mesti saling terbuka," sebutnya.
Dengan mengetahui kondisi perusahaan tempatnya bekerja, paling tidak buruh bisa mengetahui apakah perusahaannya sekedar ingin memanfaatkan situasi dengan menunda pembayaran THR atau memang betul-betul tidak mampu.
"Mungkin tidak detail, tapi kan dapat bayangan sampai seberapa jauh kalau perusahaan hanya mau memanfaatkan," tambah Shinta.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]