Pihak buruh mencemaskan ada perusahaan nakal yang memanfaatkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Sebab melalui SE tersebut Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya, dengan catatan atas kesepakatan buruh dan pengusaha.
"Tidak seharusnya Menaker RI Ibu Ida mengeluarkan surat edaran tersebut, yang kita khawatir surat tersebut menjadi senjata bagi perusahaan-perusahaan yang nakal untuk tidak menjalankan pemberian hak pekerja/buruh berupa THR," kata Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto kepada detikcom, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menilai kebijakan Menaker mengenai THR yang tertuang dalam SE tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum. Sebab kata dia dasar hukum pemberian THR menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur bahwa THR dapat dicicil. Lalu apabila perusahaan melanggarnya dapat dikenakan sanksi.
Pihaknya telah menyiapkan call center untuk para buruh yang terkena dampak COVID-19, terutama terkait PHK, pesangon, dan THR yang tidak dibayar oleh perusahaan.
"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah UUK No 13 Tahun 2003, maka kami akan melakukan advokasi seperti yang diatur oleh UU," ujarnya.
Tentu pihaknya berharap para buruh dan pengusaha bisa berdialog untuk mengatasi mengatasi permasalahan yang ada.
"Kita mendorong agar anggota kita untuk membicarakan bersama perusahaan dalam bentuk sosial dialog, untuk mengatasi masalah-masalah terutama dampak COVID-19 agar tidak muncul perselisihan yang akan menyulitkan perusahaan maupun pekerja/buruh," tambahnya.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]