Dirjen Perbendaharaan Negara Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan akan mulai dilaksanakan pada Jumat (15/5) pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita upayakan serentak," kata Andin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pencairan secara serentak juga menjawab tentang surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020. Dalam surat itu disebut THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca selengkapnya di sini: Asyik! THR PNS Bakal Cair Serentak