Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, dia menjelaskan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
"Dialog juga berisi tentang waktu dan cara pengenaan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun," sebutnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang dianggap mampu maka tetap wajib membayar THR keagamaan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu harus membayarnya paling lambat H-7 Lebaran.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran |
Jika perusahaan yang mampu tidak membayar THR sesuai kewajiban maka sanksi berlaku buat perusahaan tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5% yang dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh serta tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambahnya.
Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/hns)