Sanksi Tegas Anies Baswedan Buat Pengusaha yang Langgar PSBB

Sanksi Tegas Anies Baswedan Buat Pengusaha yang Langgar PSBB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 18:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020.  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalamnya, Anies mengatur dengan tegas pengoperasian tempat usaha selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies pun menyiapkan sanksi buat pengusaha yang bandel melanggar aturan.

Misalnya untuk pengusaha rumah makan atau restoran. Anies mewajibkan mereka untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung alias take away.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara Langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," bunyi pasal 7 ayat 1a, seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Apabila pengusaha ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Serta denda administratif mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Pengusaha akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP dalam pengenaan sanksinya. Satpol PP akan ditemani perangkat daerah terkait.

Hotel pun sama, masih dalam Pergub 41 tahun 2020 Anies meminta seluruh layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan wajib ditutup selama PSBB. Jika ada pengelola yang bandel, Anies sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda.

Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.

Anies juga menegaskan semua proyek konstruksi di Jakarta wajib membatasi aktivitas pekerja selama masa PSBB. Pimpinan proyek juga wajib melaksanakan protokol kesehatan pada lokasi pekerjaannya.

Anies pun sudah menyiapkan sanksi bagi proyek-proyek yang melanggar aturan PSBB. Sanksi pertama berupa teguran tertulis dan denda. Paling maksimal denda yang akan diterapkan sebesar Rp 50 juta.

"Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.00," bunyi pasal 9 ayat 1 poin a.

Jika masih melanggar usai kena teguran maka Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Penyegelan bakal dilakukan sampai penerapan PSBB berakhir di Jakarta. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.




(eds/eds)

Hide Ads