Regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Aturan tersebut terdiri atas 20 pasal yang di antaranya berisikan ketentuan waktu terbitnya THR, pihak-pihak yang akan memperolehnya, pejabat yang tidak memperoleh THR, dan juga besarannya.
Dalam pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut, pencairan THR bagi PNS baik di pusat maupun daerah dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Pekerja Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Kemnaker |
Namun, di pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
Sayangnya, dalam lembar lampiran penjelasan PP tersebut, pemerintah tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai opsi pencairan THR PNS setelah lebaran dalam pasal 15 ayat (2). Keterangan yang diberikan hanyalah 'cukup jelas'.
Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, opsi pencairan THR setelah Lebaran hanyalah antisipasi jika ada keterlambatan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya >>>
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]