Daftar Daerah yang Bakal Longgarkan PSBB

Daftar Daerah yang Bakal Longgarkan PSBB

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 05:00 WIB
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di tol slipi, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Ilustrasi PSBB/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilonggarkan. Pemerintah akan memberikan relaksasi PSBB untuk beberapa wilayah.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam proyeksi yang dibuat oleh Bappenas dan UI, beberapa daerah sudah menunjukkan kelandaian dari penambahan kasus positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan beberapa wilayah.

"Proyeksi UI dan Bappenas untuk beberapa daerah utamanya Jakarta, Jateng sedang menunjukkan kelandaian. Tapi itu pun belum menjamin muncul generasi keduanya. Sementara di luar Jawa pertambahan itu masih terlihat dan karena itu setiap daerah akan menghadapi situasi yang berbeda-beda," tuturnya saat membuka Rakorbangpus 2020 secara virtual, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharso mengungkapkan ada rencana dari pemerintah untuk memberikan relaksasi PSBB. Relaksasi itu akan diberikan kepada wilayah seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Ada gagasan relaksasi PSBB, dimulai dari daerah yang menunjukkan kasus sangat kecil penambahannya. Saat ini seperti Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng. Tetapi Jatim, Yogyakarta dan beberapa luar jawa justru menunjukkan sebaliknya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Relaksasi PSBB juga akan diberikan terhadap sektor usaha. Beberapa sektor akan diberikan relaksasi dari penerapan PSBB.

Namun dia menegaskan meski diberikan relaksasi, penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan hingga tes COVID-19.

Lantas apa bentuk relaksasi PSBB yang akan diterapkan?

Sebelumnya diberitakan pemerintah tengah mencari titik keseimbangan agar masyarakat tidak banyak terpapar virus Corona dan juga tidak terpapar PHK. Salah satunya dengan mempersilahkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali.

"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Kepala BNPB yang juga Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5/2020).

Doni menjelaskan, terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46 tahun hingga 59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.

"60 tahun ke atas risiko kematian adalah 45%. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok," terangnya.

Sementara untuk kelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit jatuh sakit.

"Sedangkan kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," tuturnya.



Simak Video "Fakta Mengejutkan dari Bappenas: Dana Stunting Malah Untuk Beli Motor Trail"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads