PT Pelni (Persero) siap membuka kembali kegiatan operasional untuk mengangkut penumpang dengan syarat. Hal itu setelah perusahaan menerima Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengatakan, manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen juga memberlakukan kepada penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar COVID-19. Selain itu saja, manajemen juga memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan. Serta, akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.
Baca juga: Bisnis Bandara hingga Tol Dihantam Corona |
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro. Pihaknya menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.
"Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini. Selain itu, kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan, sehingga tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan," tambahnya.
Yahya menambahkan, berdasarkan surat edaran tersebut pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
(acd/fdl)