Begini Nasib THR Buruh Tekstil hingga Toko Ritel

Begini Nasib THR Buruh Tekstil hingga Toko Ritel

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 05:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Kebijakan itu diambil karena menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengusaha tekstil pun mengungkapkan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengharuskan kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran alias H-7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menjelaskan pengusaha tekstil akan mengambil skema pembayaran THR dengan dicicil.

"Kemungkinan besar sulit (membayar THR sebelum H-7), secara umum ya industri kita secara umum sulit. Sebagian besar pasti akan melakukan skema pembayaran yang tidak biasanya. Bisa dicicil atau seperti apa, itu nanti tinggal kesepakatan industri dengan serikat pekerja," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun berharap serikat pekerja bisa memaklumi kondisi saat ini yang sedang sulit karena pandemi COVID-19. Yang jelas hak-hak karyawan pasti akan dipenuhi.

"Kita sih mengimbau, memohon kepada teman-teman serikat pekerja untuk bisa secara objektif, kalau industri memang pabriknya tidak mampu ya kita cari jalan tengah yang terbaik seperti apa. Yang penting semua hak-haknya dipenuhi," terangnya.

Pekerja di sektor transportasi darat juga bernasib sama. Cek di halaman selanjutnya.

Adanya pandemi COVID-19 membuat pemerintah membatasi pergerakan transportasi publik, termasuk angkutan darat. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut sekaligus menjadi pukulan buat pengusaha angkutan umum.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menjelaskan pihaknya kesulitan membayar THR. Sebab angkutan berhenti beroperasi sehingga tak ada pemasukan.

"Ya sangat sangat (sulit membayar THR) lah, kan kita nggak ada cash, nggak ada penumpang. Bukan karena kita pelit atau mencari kesempatan, nggak, sama sekali itu tidak ada terbesit pikiran," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan, tiap perusahaan transportasi darat akan mencari cara masing-masing dalam membayarkan THR.

Bagi perusahaan angkutan yang benar-benar babak-belur dihantam Corona, menurutnya bisa berbicara dari hati ke hati dengan pekerjanya bahwa THR akan dibayar di waktu yang tidak normal, alias usai Lebaran.

"Saya katakan, membayar itu apakah itu disebut nantinya kemudian itikad baik dari pengusaha itu mengatakan, 'oh nanti saja ya ketika kita sudah jalan lagi, saya catat bahwa kalian belum menerima, nanti akan saya bayarkan ketika kita sudah jalan'. Kalau itu kesepakatannya ya silakan saja bahwa itu menjadi sesuatu yang akan dilaksanakan di korporasi tersebut," jelasnya.

Namun bagi perusahaan transportasi yang masih memiliki kemampuan yang cukup, pihaknya mengimbau agar THR dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sebagian pengusaha di industri produk makanan-minuman juga mengaku kesulitan membayar THR. Baca di halaman selanjutnya.

Pengusaha produk makanan-minuman (mamin) mengaku kesulitan membayar THR. Sebab penjualan anjlok hingga 30% imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), walaupun tidak semua pengusaha di sektor tersebut mengalami kesulitan yang sama.

Pengusaha mamin yang kesulitan membayar THR imbas pandemi COVID-19 berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"Ya itu masing-masing perusahaan kan beda-beda ya, sedangkan kami sendiri tidak mengurusi itu karena kita tidak mencampuri urusan masing-masing perusahaan. Tapi pasti berdasarkan edaran Menaker saja bahwa ada yang boleh ditunda, ada yang boleh dicicil," kata Ketua Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, saat ini penjualan sangat anjlok. Padahal seharusnya saat Ramadhan dan menjelang Lebaran, penjualan mengalami peningkatan. Tapi kondisinya berbeda karena merebaknya virus Corona. Di sisi lain, mereka dibebankan banyaknya tagihan yang belum bisa dibayar.

Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah perusahaan mamin merumahkan karyawannya, terutama industri berskala kecil. Otomatis mereka juga akan kesulitan membayar THR.

"Mereka ada yang merumahkan juga sebagian, terutama yang kecil-kecil banyak yang merumahkan. Saya kira kalau yang merumahkan itu pasti akan kesulitan untuk membayar THR karena memang bisnisnya kan uncertainty (tidak pasti)," jelasnya.

Namun pihaknya belum mempunyai data jumlah karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.

Pegawai ritel bagaimana nasibnya? Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bisnis ritel ikut terkena dampak pandemi COVID-19. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin yang paling terdampak adalah ritel berformat department store karena hanya mampu mempertahankan penjualan paling tidak 2% saja.

"Store-nya kan tutup semua kan, nggak boleh (buka). Tapi karyawannya berupaya untuk melakukan penjualan dengan menghubungi customer. Ada pembelian tapi nggak sebesar saat tokonya buka. Makanya saya katakan ya paling-paling juga 2%," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

Sedangkan ritel yang menjual kebutuhan pokok mengalami penurunan penjualan sekitar 5% pada Mei dibandingkan Maret.

"Dalam catatan saya (penurunan penjualan) nggak kurang dari 5% sampai dengan minggu pertama bulan Mei, penurunannya dibandingkan bulan Maret. Dibandingkan bulan Maret telah terjadi penurunan paling tidak 5%. Ini kita lagi pantau terus kondisinya," jelasnya.

Lalu bagaimana nasib THR karyawan? Apakah akan dibayar 7 hari sebelum Lebaran, atau bakal ditunda? Menurut Solihin masih ada pengusaha ritel yang mampu membayar THR sebelum Lebaran secara penuh.

"Saya pikir nggak semua ritel nggak bayar, nggak semua ritel juga nggak mampu bayar. Saya di perusahaan saya, saya pastikan tanggal 12 kemarin seluruh hak karyawan terhadap THR kita bayar penuh," jelasnya.

Namun memang ada pengusaha ritel yang bakal mencicil pembayaran THR hingga lunas. Pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan memang diperbolehkan untuk membayar itu sebagian dulu, tapi hak karyawan dan kewajiban perusahaan nggak boleh hilang, tapi pembayarannya bertahap," tambahnya.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads