Agus heran mengapa ada kebijakan PNS dibolehkan ke luar kota walaupun untuk alasan apapun. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan bahwa PNS dilarang bepergian ke luar daerah.
"Menpan-RB nya nggak jelas. Orang Presiden sudah nggak boleh ASN mudik, ya nggak boleh. Kenapa bikin pengecualian-pengecualian lagi? Kalau nggak boleh, ya nggak boleh. Kalau dibikin pengecualian kan sudah pasti begitu," ucapnya.
ASN boleh ke luar kota jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Dapat surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
2. Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
3. Menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
4. Harus lapor rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Simak Video "Video Saat PNS DKI Mau Ikut Antar Anak ke Sekolah Tapi Takut Telat Ngantor"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)