Maskapai Langgar Batas Jumlah Penumpang Bakal Kena Sanksi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pihaknya langsung melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," ujar Novie kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).
Novie memastikan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
"Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tutupnya.
Simak Video "Video: Hotel Baru Dekat Bandara Soetta, Citadines Connect Resmi Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)