Maka itu, bagi masyarakat yang berprofesi seperti di atas segeralah mengecek rekening untuk memastikan THR tersebut masuk.
Waktu pencairan THR ini sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyiapkan anggaran Rp 29,38 triliun.
Dana tersebut diperuntukkan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Baca juga: Pentingnya Dana Darurat saat Pandemi Corona |
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin lalu (11/5/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Daftar pensiunan yang dapat THR
THR untuk PNS dibayarkan paling lambat 15 Mei 2020. THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan sejalan dengan hal tersebut.
Mengutip keterangan PT Taspen (Persero), THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima pensiun pejabat negara
3. Penerima pensiun hakim
4. Penerima pensiun TNI/Polri
5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.
6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
7. Penerima tunjangan veteran
8. Penerima tunjangan PKRI
9. Penerima tunjangan KNIP
10. Penerima tunjangan KNIL
11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9, dan 10.
(acd/dna)