-
Berita terpopuler detikFinance Sabtu (16/5/2020) masih seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kali ini menurut hasil polling detikcom, mayoritas masyarakat menolak keras iuran BPJS Kesehatan.
Berbagai alasan penolakan disampaikan para pembaca detikcom, dan yang dominan adalah kondisi masyarakat saat ini sedang sudah karena wabah Corona. Selain soal iuran BPJS Kesehatan, berita terpopuler lainnya adalah tentang progres pembangunan tol pertama di Bengkulu.
Seksi I tol tersebut, yaitu Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer sedang dalam proses pembangunan. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler beriktu ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021.
Keputusan itu mendapat kritikan karena terjadi saat daya beli sedang turun imbas virus Corona (COVID-19). Jokowi sendiri mengakui jika ada penurunan daya beli di masyarakat.
"Saya lihat laporan dari BPS bulan April bahan pangan justru mengalami deflasi sebesar 0,13%, ini ada indikasi penurunan permintaan bahan-bahan pangan artinya daya beli masyarakat menurun," tuturnya saat membuka rapat terbatas virtual, Rabu (13/5/2020).
Berikut jumlah besaran iuran setelah dinaikkan:
1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.
detikcom pun menggelar polling, mengajak pembaca menyuarakan pandangan mereka soal setuju atau tidak iuran BPJS Kesehatan naik lagi. Apa hasilnya? Sejak polling dibuka sekitar pukul 13.00 Jumat (15/5/2020) hingga Sabtu (16/5) pada jam yang sama, ada 582 pembaca detikcom yang menyampaikan aspirasi mereka.
Baca juga: Kata Pak Jokowi Daya Beli Turun, Kok Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Rinciannya, 499 pembaca detikcom menolak keras iuran BPJS Kesehatan naik, sementara 83 sisanya setuju iuran BPJS Kesehatan naik
Baca selengkapnya di sini:
Pak Jokowi, Masyarakat Tolak Keras Iuran BPJS Kesehatan NaikPemerintah melalui PT Hutama Karya (Persero) sedang menggarap proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung 17,6 kilometer. Intip yuk proyeknya. Baca selengkapnya di sini: Mengintip Progres Pembangunan Tol Pertama di Bengkulu
Lion Air (kode penerbangan JT) dan Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menginformasikan proses penanganan bagi calon penumpang yang akan diterbangkan (diberangkatkan) dari seluruh bandara, khususnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) telah berjalan menurut standar operasional yang ditetapkan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lion Air Group dalam beberapa hari sebelumnya sampai waktu yang belum ditentukan telah menugaskan 15 personel staf atau petugas layanan darat (ground handling) untuk mengatur antrean calon penumpang. Kemudian, mengatur jarak antarcalon penumpang dan mengingatkan agar setiap calon penumpang mempersiapkan dokumen-dokumen perjalanan yang dibutuhkan sesuai ketentuan sebelum masuk pintu pemeriksaan pertama (security check point) di terminal keberangkatan bandar udara.
"Dengan demikian antrean menjadi lebih baik sehingga penerbangan dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan serta keberangkatan menjadi tepat waktu," Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air Group dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: Penampakan Terkini Physical Distancing dalam Pesawat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui daya beli masyarakat mengalami penurunan. Tecermin dari bahan pokok yang mengalami deflasi 0,13%, yang dapat diartikan permintaan atas bahan pangan turun.
Namun Jokow malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, kebijakan itu semakin membuat daya beli turun.
Baca selengkapnya di sini: Kata Pak Jokowi Daya Beli Turun, Kok Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.
Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona. Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.
Baca selengkapnya di sini: Anies Larang Pelaku Usaha Wira-wiri ke Jakarta, Ini Aturannya