Sudah Terima THR? Jangan Lupa Bayar Zakat

Sudah Terima THR? Jangan Lupa Bayar Zakat

- detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 14:08 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Maka, bagi masyarakat muslim yang mampu sudah seharusnya menunaikan ibadah tersebut. Apalagi, sebagian pekerja atau karyawan sudah menerima tunjangan hari raya (THR).

Pembayaran zakat biasanya disalurkan melalui masjid, panti asuhan atau lembaga lainnya. Namun, hal itu sulit dilakukan saat ini karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Meski demikian, metode bayar zakat terus berkembang. Salah satunya lewat digital atau online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pembatasan ini, orang mencari kemudahan berzakat, salah satunya melalui digital atau online," kata Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta saat dihubungi detikcom, seperti ditulis Senin (18/5/2020).

Dia memperkirakan kenaikan tinggi terjadi pada pembayaran zakat jiwa atau fitrah. Kewajiban ini biasanya dibayarkan secara tatap muka saat Ramadhan. Namun karena COVID-19 bisa dibayarkan secara digital.

ADVERTISEMENT

"Zakat fitrah kan sekitar Rp 45-Rp 50 ribu maka bisa digital, karena angkanya sesuai pembayaran," jelasnya.

Dia bilang zakat sendiri ada banyak jenisnya. Namun yang umum dan paling wajib ada tiga jenis, yaitu zakat mal atau harta, zakat pendapatan, dan zakat fitrah.

Arifin menjelaskan proses berzakat secara digital pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, alasannya karena banyak masyarakat di Indonesia yang sudah menggunakan uang elektronik (e-money) saat beraktivitas.

Adapun target penghimpunan dana zakat se-Indonesia tahun ini mencapai sekitar Rp 12 triliun. Menurut Arifin yang berasal dari digital atau online diperkirakan mencapai sekitar 20-25%.

Mengenai cara pembayarannya, Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan tinggal mengakses website resmi Baznas dan beberapa mitra pembayaran yang lebih dari 20 platform.

Dia menyebut ada lima metode pembayaran zakat digital, pertama melalui www.baznas.go.id/bayarzakat. Kedua melalui crowdfunding seperti kitabisa, Benihbaik, Wecare, Peduli Sehat, Waktumu Hijrah. Ketiga, melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Elevenia, Blibli, Jdid. Keempat, melalui payment point seperti mcash, gobills, dan lainnya. Kelima, bisa melalui aplikasi seperti jenius, tamasia, e-salaam, dan lainnya. Keenam bisa melalui fintech dan QRIS seperti OVO, Gopay, LinkAja.

"Yang disiapkan hanya akses internet ke halaman website dan informasi data diri seperti nama, email dan nomor hp (handphone). Gunanya agar muzakki bisa langsung menerima bukti setor zakat secara otomatis," kata Hafiza.




(eds/eds)

Hide Ads