Ada 3 produk yang sudah dipantenkan, Pertama, Aromatik Antivirus berbasis Minyak Atisiri dengan nomor pendaftaran paten P00202003578. Kedua, Ramuan Inhaler Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003574.
Ketiga, Ramuan Serbuk Nano Encapsulated Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003580. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Antivirus Corona Made in RI Dipatenkan
Foto: Antivirus Corona (Istimewa/Kementan)
|
"Kita dari Balitbangtan sudah banyak menggulirkan inovasi, teknologi. Nah pada hari ini Alhamdulillah, kita sudah bisa menghasilkan suatu inovasi yang nantinya akan kita tanda tangan bersama dengan PT Eagle Indo Pharma yang berbasis euchalyptus," ujar Plt. Sekretaris Balitbangtan Syafaruddin dalam acara Penandatanganan Kerja Sama terkait Lisensi Formula Antivirus Berbasis Minyak Eucalyptus, Senin (18/5/2020).
Adapun ketiga produk yang sudah dipatenkan terdiri dari :
1. Aromatik Antivirus berbasis Minyak Atisiri dengan nomor pendaftaran paten P00202003578
2. Ramuan Inhaler Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003574
3. Ramuan Serbuk Nano Encapsulated Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003580
Baca selengkapnya di sini: Akhirnya! Antivirus Corona Made in RI Resmi Dipatenkan
Produk Antivirus Corona Diklaim Bisa Bunuh Corona di Tenggorokan
Foto: Istimewa/Dok. Kementan
|
Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: Antivirus Made in RI Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona di Tenggorokan
Gaji 1.062 Pekerjaan Bebas Pajak
Ilustrasi gaji/Foto: Muhammad Ridho
|
Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: Asyik! Gaji 1.062 Pekerjaan Nambah 15% karena Bebas Pajak
Listrik Gratis Diperpanjang sampai September
Foto: Rengga Sancaya
|
Awalnya pembebasan dan diskon tarif listrik hanya diberikan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Pemberian fasilitas ini juga sebagai langkah pemerintah mengurangi beban masyarakat di tengah hantaman Corona.
"Subsidi listrik untuk 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dalam paparannya via video conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: Asyik! Listrik Gratis Diperpanjang sampai September
Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Ngantor Lagi
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
|
Mengutip surat tersebut, Minggu (17/5/2020), pada poin 1 dijelaskan, dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Poin 2 disebutkan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick meminta agar dilakukan sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.
Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan COVID-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).
Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Ngantor Lagi
Halaman 4 dari 6