Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 21:00 WIB
Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona
Foto: Istimewa/Dok. Kementan
Pemerintah resmi memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Antivirus Made in RI Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona di Tenggorokan
Hide Ads