Tarik Pajak Netflix cs Jadi Tantangan Buat Pemerintah

Tarik Pajak Netflix cs Jadi Tantangan Buat Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 13:40 WIB
pajak e-commerce
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya bisa menarik pajak terhadap pembelian produk digital dari luar negeri. Para perusahaan digital ini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Juli 2020.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai pemungutan pajak terhadap perusahaan digital berbasis internasional ini menjadi tantangan buat pemerintah. Pasalnya, perusahaan ini tidak ada yang membuka kantor di wilayah Indonesia.

"Ini tantangannya, mengingat penyedia jasa berada di luar enforcement jurisdiction ya," kata Fajry saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Fajry menilai pemerintah tidak bisa begitu saja menarik kewajiban para perusahaan digital berbasis internasional ini. Pemerintah perlu melakukan komunikasi intens untuk menghindari tax dispute.

"Partnership menjadi kunci, perlu pendekatan yang berbeda. Meski kecil kemungkinan bagi mereka untuk tidak patuh, mengingat risiko bisnisnya yang berbiaya lebih besar," ungkapnya.

Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nantinya pihak otoritas jasa keuangan akan menunjuk salah satu penyelenggara PSME untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut. Penunjukan ini akan tertuang dalam aturan yang baru.

"Siapa sih yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan nilai transaksi atau traffic. Nah ini sekarang sedang kami rumuskan," kata dia.

Meski demikian, Suryo menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan digital berbasis internasional yang tidak patuh terhadap ketentuan pajak di Indonesia. Salah satu sanksi yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 adalah pembatasan akses.

"Kalau kita baca perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di perppu itu, yaitu pembatasan akses," jelasnya.

Sementara itu, Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengaku pihaknya belum dapat memberikan pernyataan terkait kebijakan pemerintah tersebut.

"Belum ada pernyataan dari kami, kalau sudah ada akan kami informasikan. Terima kasih," singkat dia kepada detikcom.


(hek/dna)

Hide Ads