Jakarta -
Pemerintah saat ini sedang memburu pajak Netflix sampai Zoom. Hal ini untuk membantu keuangan negara di tengah pandemi COVID-19.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang mengurus secara bertahap terkait pengenaan PPN melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kita lihat dulu potensinya secara umum dan secara bertahap jalan satu-satu. Bahwa memang kan konsumsi barang dan jasa yang sudah kita kenal Netflix dan Zoom," kata Yon dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan saat ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan menyiapkan materi yang diperlukan.
"Secara bertahap disosialisasikan, disiapkan materi yang diperlukan untuk platform ini agar pelaksanaan bisa lancar dan itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020), dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1, perlakuan perpajakan kegiatan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berupa (a) pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Lalu, (b) pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan, pengenaan PPN mengikuti ketentuan Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 6 Ayat 3.
Sanksi diatur pada Pasal 7 di mana pada Ayat 1 disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
"Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran," bunyi Pasal 7 Ayat 3.
Simak Video "Video: 7 Film dan Serial Terbaru Netflix Indonesia yang Akan Rilis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]