Kriteria lain yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Indonesia dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
"Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," terangnya.
Terdapat 4 check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat. Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan. Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP. Checkpoiunt IV ketika penumpang check in.
Simak Video "Video: Pramono Ajak Pemprov Banten Buat Jalur Roadbike di Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)