Oleh karena itu pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap angkutan yg dianggap ilegal, yaitu dengan memberikan kermudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan travel ilegal menjadi legal, baik secara personal atau kelembagaan.
"Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada" pungkas Ateng Aryono
Dalam kontekss ini DPP Organda sangat mendukung proses kedisiplinan yg dibangun oleh rregulasi perizinan yg solid. Hal ini diharapkan proses indentifikasi kendaran yg dioperasikan secara umum lebih mudah terdeteksi oleh semua pihak. Baik oleh regulator, maupun oleh konsumen.
Ateng berpendapat, bahwa konsep kedisiplinan dibangun dengan hukum yang transparan dapat menimbulkan keteraturan bagi siapapun yang akan berbisnis di dunia transportasi. Dengan kata lain memang harus ada sanksi, "kadang-kadang orang baru mau disiplin kalau sanksin ya berat," tandasnya.
"Angkutan travel ilegal tidak melakukan standar protokol COVID-19, sehingga membahayakan semua pihak" kata Ateng.
DPP Organda sebagai asosiasi tranportasi angkutan darat memiliki fungsi melakukan pembinaan kepada para pengusaha angkutan umum antara lain melalui pembinaan dalam perbaikan sistem pengawasan, seperti pengecekan kesiapan kendaraan sebelum beroperasi.
DPP Organda senantiasa berupaya agar peran serta terminal turut pula melakukan pengawasan, di samping pengawasan periodik melalui uji KIR agar pengawasan dapat lebih maksimal.
(acd/dna)