Hal serupa juga dikemukakan Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chris Kanter. Menurut Chris banyak aturan yang termuat dalam panduan tersebut.
"Misalnya di mal-mal apakah wajib disediakan mesin sinar UV untuk mematikan virus, baik itu di barang-barang maupun makanan, apakah sudah menerapkan touchless antar manusia, jadi pembayaran hanya melalui tap dan tidak tunai atau credit card, bagaimana penggunaan alat pelindung misalnya di mana harus pakai masker dan sarung tangan, di mana harus APD (misal di salon), apakah reflexi atau massage diperbolehkan? Bagaimana dengan kantor-kantor? Bagaimana dengan restoran-restoran di office building, bagaimana di rumah ibadah? Ini semua belum ada yang diatur," tutur Chris kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pelaku Usaha Sudah Siap New Normal? |
Menurut Chris pemerintah wajib membuat aturan secara rinci terkait masing-masing sektor usaha tersebut sehingga tidak memicu kesimpangsiuran saat hendak diterapkan.
"Seyogyanya harus disertai dengan protokol COVID-19 secara detail untuk setiap lokasi karena sampai vaksin ditemukan dan semua orang divaksinasi tingkat risiko dan bahaya penularan tidak berubah. Jadi yang harus dilakukan adalah enforcement protokol COVID-19," pungkasnya.
(fdl/fdl)