Aktivitas bisnis sudah mulai aktif kembali. Meski demikian pelaku usaha diminta tetap mematuhi skenario new normal demi mencegah penularan COVID-19.
Meski diizinkan beraktivitas seperti biasanya, pelaku usaha berharap pemerintah tak terburu-buru mencabut relaksasi pajak yang diberikan belakangan ini. Lantaran, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono tak semua sektor usaha mampu langsung pulih sejak diterapkannya skenario new normal tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini otoritas pajak harus komit dengan instrumen perpajakannya baik untuk pengusaha maupun pekerja," ujar Herman kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, relaksasi pajak yang sudah disiapkan pemerintah perlu ditinjau kembali kebermanfaatannya kepada pengusaha bahkan bila perlu ditambah.
"Instrumen perpajakan yang terkait pendanaan itu harus di-review kalau perlu shifting anggaran harus ditambahkan kalau memang dianggap kurang," sambungnya.
Adapun beberapa insentif pajak yang sudah diberlakukan pemerintah selama ini terdiri dari PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan, PPH impor untuk 19 sektor tertentu, pengurangan PPH 25 sebesar 30%, restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua KUR terdampak COVID-19, dan penurunan tarif PPh Badan menjadi 22%.
Simak Video "Video: BI Sebut Daya Tahan Ekonomi RI Lebih Tinggi Dibanding AS-China"
[Gambas:Video 20detik]