Pemerintah Beri Segudang Keringanan Pajak, Efektif Tangkal Corona?

Pemerintah Beri Segudang Keringanan Pajak, Efektif Tangkal Corona?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mei 2020 16:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Negara-negara lain seperti Australia, Inggris, India dan Jepang sudah lebih dahulu melakukan pengenaan pajak atas transaksi ini dengan berbagai macam cara. Namun demikian, BEPS action 1 ini masih menjadi perdebatan tetapi diharapkan akan mencapai konsensus global di akhir tahun 2020 ini. Diharapkan dicapai konsensus bagaimana pengenaan pajak atas transaksi digital atau e-commerce ini.

"Pemerintah Indonesia, dengan merujuk kepada kasus pajak atas perusahaan e-commerce sebelumnya - melihat ada potensi penerimaan yang cukup signifikan dan diharapkan dapat menjadi potensi penerimaan pajak menggantikan sektor lain yang terimbas COVID-19. Namun demikian, untuk pengenaan PPh, tampaknya Indonesia memang harus masih menunggu bagaimana hasil konsensus global diakhir 2020 ini," ungkap Ichwan.

C. Perpanjangan waktu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini insentif diberikan baik bagi wajib pajak dan juga bagi Dirjen Pajak

Ia menyatakan pada masa terjadinya pembatasan kegiatan, bisa berdampak sulitnya memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban perpajakan seperti penyampaian surat keberatan. PERPPU-1 ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak untuk mempersiapkan segalanya di waktu yang lebih baik setelah wabah berkurang atau berlalu. Penambahan waktu ini dihitung dari penetapan BNPB mengenai keadaan kahar.

D. Pemberian kewenangan bagi Menteri Keuangan untuk Memberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk bagi Importasi barang untuk kepentingan penanganan COVID-19 dan juga untuk penganganan ancaman yang membahayakan sistem keuangan.

Ichwan menjelaskan, untuk mempercepat proses penaganan ini, memang diperlukan kewenangan kepada Menteri Keuangan agar proses persetujuan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, hal ini harus diatur dalam Undang-undang.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK/03/2020 ("PMK 44") mengatur insentif pajak dalam beberapa bentuk, yakni:

• PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu bagi pegawai dengan maksimal penghasilan setahun dibawah Rp 200juta.
• PPh Pasal 22 dibebaskan juga untuk sektor tertentu.
• Cicilan PPh 25 yang dapat dikurangi sebesar 30% juga untuk sektor tertentu.
• Restitusi PPN yang dipercepat untuk sektor tertentu.
• PPh Final DTP untuk sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018.

Ia menambahkan PMK 44 merupakan revisi dari PMK 23 yang juga memberikan fasilitas yang sama, namun dengan pertimbangan dampak dan juga masukan dari pelaku industri dan masyarakat - perlu perluasan sektor yang mendapatkan insentif perpajakan tersebut.

"Secara umum wajib pajak terdampak akan sangat terbantu dengan adanya PMK ini dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakan dari PPh 21 DTP, dan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak terdampak untuk jenis pajak PPh 22, Restitusi PPN dan PPh Final Sektor UMKM," ujar RSM.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sangat mendukung insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait antisipasi dampak pandemi COVID-19.

Namun, demikian, ada yang perlu menjadi catatan dalam penerapan insentif perpajakan tersebut. Buka halaman selanjutnya>>>>


Hide Ads