PNS Nakal yang Tak Patuh Aturan New Normal Bisa Dipecat

PNS Nakal yang Tak Patuh Aturan New Normal Bisa Dipecat

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 13:00 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Selain menjatuhkan sanksi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga menilai kinerrja unit kerja dalam melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan perhitungan kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan new normal produktif dan aman COVID-19.

Dengan begitu, para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.


Para pimpinan unit kerja di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah juga memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi online dan atau tata cara presensi pada masing-masing instansi. Selanjutnya, menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas PNS secara berkala.

Sedangkan dari sisi PNS, jika tidak ingin terkena sanksi maka harus menaati penugasan yang ditetapkan oleh PPK dan masing-masing pimpinan unit kerja. Lalu, melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.


(hek/hns)

Hide Ads