Pengelola juga harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan atau minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.
Bahkan dalam pedoman ini juga meminta pusat perbelanjaan mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai alias cahsless.
Sementara untuk salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan.
Pihak pengelola wajib menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik, cuci tangan, dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah, serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi penting lainnya.
Sedangkan pemerintah daerah harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersi/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yuridiksi mereka yang mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja atau area lantai kantor, dan sejenisnya.
(hek/hns)