Kemudian, untuk penumpang berusia lebih dari usia 60 tahun disarankan untuk menggunakan KRL di jam non peak hour saja, yakni antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Balita juga tidak diperkenankan naik KRL.
"Karena manusia termasuk risiko yang tinggi supaya tidak berdesakan dengan penumpang penumpang yang pagi hari ada kebijakan KRL bahwa lansia diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Aturan New Normal di KRL |
Pedagang yang membawa barang dagangan pun disarankan dapat menggunakan KRL pada keberangkatan jam pertama yakni pukul 04.00 WIB atau di luar jam sibuk saja.
Namun, mulai tahap awal, penumpang diimbau untuk melakukan transaksi secara non tunai. Sebab, dianggap efektif meminimalisir terjadinya penyebaran virus langsung melalui uang tunai.
"Imbauan kepada pengguna untuk berinteraksi dengan KMT, kartu bank, pertamanya menggunakan transaksi dana tunai untuk meminimalisir risiko penularan melalui uang dan yang terakhir juga kerja sama dengan TNI Polri dan Brimob ini di stasiun untuk menertibkan antrean dan social distancing yang sekarang sedang berjalan dan akan tetap berjalan selama masa normal," tandasnya.
(fdl/fdl)