Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
Selain dipotong untuk iuran rumah, selama ini gaji kita dipotong untuk apa saja ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom mencoba merangkum beberapa potongan yang biasanya sering dikenakan dalam perhitungan gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya, sebagai berikut:
Baca juga: PP Tapera Berlaku, Siap-siap Gaji 'Menyusut' |
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada karyawan langsung atau pihak perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, berdasarkan aturan PTKP 2016, PPh21 ini dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jadi untuk gaji di bawah itu, tidak akan dipotong.
Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setiap tahun sekali, biasanya pada awal tahun. Bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 5% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta. Sementara penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.
WP dengan penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25% dan penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun dikenakan tarif 30%. Sementara bagi WP yang tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.
2. BPJS Kesehatan
Sejak 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan. Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, yang mana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan. Sebagai contoh, karyawan menerima gaji sebesar Rp 3.000.000, maka ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp 30.000.