Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mal buka lagi. Anies mengizinkan mal dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni mendatang.
"15 Juni itu baru pusat pertokoan dan pasar-pasar mulai buka dan berkegiatan," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/4/2020).
Dalam paparannya, Anies menegaskan ada protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi apabila mal mau dibuka. Pertama, mal hanya boleh menerima pengunjung 50% dari total kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mal Buka Lagi 15 Juni, Begini Aturan Mainnya |
Lalu dalam pengoperasiannya, pengelola wajib mengatur dan menerapkan prinsip physical distancing dengan jarak 1,5 meter per orang. Pengelola juga diwajibkan untuk melakukan pengukuran suhu tubuh kepada para pengunjung.
Kemudian, tidak semua tenant boleh dibuka. Anies menyatakan hanya tenant tertentu saja yang boleh dibuka. Pasalnya memang masih ada beberapa kegiatan usaha yang dilarang Anies untuk buka.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Kegiatan itu akan dibuka Anies pada transisi fase berikutnya yang belum ditentukan waktunya sesuai dengan keberhasilan transisi fase I. Beberapa usaha tersebut seringkali ditemui di dalam mal.
"Ketika kondisi terkendali nanti baru ini bisa dilakukan. Jadi, kegiatan usaha ini masih menunggu fase II," kata Anies.
Bioskop contohnya, meski mal dibuka tanggal 15 Juni, bioskop tetap belum diberi izin beroperasi kembali. Kemudian tempat karaoke juga masih dilarang buka.
Kemudian ada juga sektor usaha kecantikan misalnya seperti butik, salon, tempat cukur, hingga klinik kecantikan masih belum dibuka pada transisi fase I.
(ara/ara)