Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin Depan

Cek di Sini Aturan Lengkap buat Ngantor di DKI Senin Depan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 05:30 WIB
H-2 Lebaran, sejumlah perkantoran di Jakarta mulai beraktivitas seperti biasanya. Begini kondisinya.
Foto: Pradita Utama

Anies juga meminta jam istirahat harus dibagi dua giliran agar tak ada penumpukan karyawan saat istirahat. Misalnya, yang masuk pukul 07.00 WIB istirahat pada pukul 11.00 WIB. Selang dua jam kemudian baru giliran istirahat shift berikutnya.

"Misalnya yang masuk jam 7 istirahat jam 11, kemudian yang masuk jam 9 istirahatnya jam 1," papar Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan perusahaan, khususnya pada perusahaan yang berkantor di gedung yang lebih dari 4 lantai. Apabila tidak ada pembagian shift dapat membuat kerumunan pada saat naik lift.

"Apalagi yang gedung kantornya di atas 4 lantai. Potensi kepadatan lift akan tinggi bila semua karyawan kantor masuk di jam yang sama, maka harus dipisah dua kelompok," kata Anies.

ADVERTISEMENT

Di tanggal 8 Juni sendiri, bukan cuma kantor saja yang dibuka Anies. Rumah makan, restoran, hingga coffee shop juga akan dibuka Dengan catatan hanya melayani pelanggan 50% dari kapasitas yang ada.

"Rumah makan juga hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%. Ini rumah makan mandiri, stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Begitu juga dengan perindustrian dan perdagangan hingga ritel yang terpisah dari pusat pertokoan bisa beroperasi pada Senin mendatang dengan protokol pencegahan COVID-19.

"Perindustrian, pergudangan, pertokoan ritel yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian dari pusat pertokoan bisa operasi hari Senin 8 Juni," ungkap Anies.


(das/das)

Hide Ads