Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan masyarakat bisa tetap disiplin meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperlonggar. Anies sendiri melonggarkan PSBB sebagai masa transisi di Jakarta mulai bulan ini.
Anies menegaskan agar pusat pertokoan, perkantoran, hingga mal tetap disiplin menerapkan kapasitas maksimal 50% saat beroperasi. Dia mengatakan apabila ada yang melanggar Pemprov DKI Jakarta akan memberi peringatan.
Apabila sudah dua kali diberi peringatan masih melanggar, Anies menyatakan pihaknya tidak akan segan menutup operasional tempat tersebut.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal, yang harus kapasitas maksimal 50% bila sampai melanggar diingatkan dua kali. Bila dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tegas Anies dalam keterangannya yang ditayangkan virtual lewat YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2020).
Baca selengkapnya di sini: Anies Ancam Tutup Mal hingga Kantor Tak Patuh Kapasitas 50%
(hns/dna)