Rela Potong Gaji demi Punya Rumah

Rela Potong Gaji demi Punya Rumah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 18:30 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib diikuti oleh setiap tenaga kerja menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya berkaitan dengan  besaran simpanan yang mencapai 3% dari gaji atau upah. Simak blak-blakan bersama Deputi Komisioner BP Tapera Nostra Siagian.
Foto: 20detik
Jakarta -

Pemerintah baru saja menerbitkan PP 25 tahun 2020, beleid ini menjadi landasan untuk pengoperasian program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Nantinya semua pekerja diwajibkan jadi peserta Tapera, dan penghasilannya akan dipotong per bulan untuk iuran Tapera.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.
Sementara itu, bagi pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran 3% akan dibayarkan secara penuh oleh pekerja itu sendiri.

"Kalau dia pekerja mandiri yang tidak dipekerjakan, dia nanti cukup membayar 3%," ujar Nostra.

Penghitungan berapa banyak potongannya dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun. Kemudian dihitung rata-ratanya per bulan, jumlah itu diasumsikan sebagai gaji bulanan. Dari gaji bulanan dihitung 3%-nya berapa, jumlah itu lah yang jadi iuran wajibnya tiap bulan.

"Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera," papar Nostra.

Nostra menjelaskan rencananya dana dari Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah dengan manfaat sebesar 75% dari harga rumah yang mau dibeli.

"Kalau kita di BP Tapera kan nanti ada duit kita, katakanlah KPR itu misal Rp 200 juta. Ke depannya rencana kita 75% duit kita 25% duit bank dari total KPR-nya," jelas Nostra.




(hns/hns)

Hide Ads