Pemerintah menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020 . Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Budi Karya pada 8 Juni 2020.
Pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.
"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.
Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT