New Normal: Kapasitas Bandara Maksimal 50%, Pesawat 70%

New Normal: Kapasitas Bandara Maksimal 50%, Pesawat 70%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 22:00 WIB
Pandemi COVID-19 berdampak dahsyat terhadap industri penerbangan. Wabah itu berdampak ke bisnis maskapai penerbangan di seluruh dunia yang terkapar dan kalut.
Ilustrasi/Foto: Getty Images
Jakarta -

Pemerintah merevisi batas maksimal kapasitas angkutan transportasi udara. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan bahwa kini kapasitas maksimal di bandara tidak boleh lebih dari 50%. Sementara itu, di dalam pesawat pihaknya mematok kapasitas maksimal cuma 70%.

"Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50% dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70%," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Demi menjaga kapasitas maksimal, Novie juga meminta operator navigasi penerbangan dapat menyesuaikan pengaturan slot time untuk mencegah penumpukan calon penumpang di bandar udara.

"AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan," jelas Novie.


Novie juga mengatakan aturan tersebut telah mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Operator diminta membuat ketentuan untuk memastikan pesawat tetap higienis.

"Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan," jelas Novie.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan pun diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu, Novie mewajibkan agar operator penerbangan memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu," papar Novie.

"Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara," tutupnya.


Hide Ads