Pemerintah merevisi batas maksimal kapasitas angkutan transportasi udara. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan bahwa kini kapasitas maksimal di bandara tidak boleh lebih dari 50%. Sementara itu, di dalam pesawat pihaknya mematok kapasitas maksimal cuma 70%.
"Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50% dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70%," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Demi menjaga kapasitas maksimal, Novie juga meminta operator navigasi penerbangan dapat menyesuaikan pengaturan slot time untuk mencegah penumpukan calon penumpang di bandar udara.
"AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan," jelas Novie.
Novie juga mengatakan aturan tersebut telah mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Operator diminta membuat ketentuan untuk memastikan pesawat tetap higienis.
"Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan," jelas Novie.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT