New Normal: Kapasitas Bandara Maksimal 50%, Pesawat 70%

New Normal: Kapasitas Bandara Maksimal 50%, Pesawat 70%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 22:00 WIB
Pandemi COVID-19 berdampak dahsyat terhadap industri penerbangan. Wabah itu berdampak ke bisnis maskapai penerbangan di seluruh dunia yang terkapar dan kalut.
Ilustrasi/Foto: Getty Images


Operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan pun diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu, Novie mewajibkan agar operator penerbangan memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu," papar Novie.

"Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara," tutupnya.


(hns/hns)

Hide Ads