Pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.
Beleid ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.
Misalnya, pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, beberapa aturan soal batas kapasitas maksimal di moda lainnya juga diubah. Baik yang ada pada moda perkeretaapian, udara dan laut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di di beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor. Dia menegaskan bahwa pihaknya bukan menghapus batas maksimum, namun merevisinya.
Simak Video "Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu"
[Gambas:Video 20detik]