Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Diubah, Ini Aturannya

Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Diubah, Ini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 06:40 WIB
Panduan New Normal Saat Naik Transportasi Umum di Tengah Pandemi
Foto: infografis detikHealth
Jakarta -

Pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di masa pandemi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beleid ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

Misalnya, pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, beberapa aturan soal batas kapasitas maksimal di moda lainnya juga diubah. Baik yang ada pada moda perkeretaapian, udara dan laut.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di di beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor. Dia menegaskan bahwa pihaknya bukan menghapus batas maksimum, namun merevisinya.

Lalu, usai diubah bagaimana kapasitas maksimal angkutan transportasi yang baru?

Adita mencontohkan, di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikkan dari awalnya cuma 50% menjadi 70% yang diatur dalam SE 13 tahun 2020. Dia mengatakan setiap moda transportasi punya karakteristik yang berbeda.

"Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya," ujar Adita kepada detikcom.

Sementara itu, untuk angkutan perkeretaapian sendiri diatur dalam SE 14 tahun 2020. Dalam beleid itu, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%.

Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.

Kemudian, untuk kendaraan umum di darat mulai dari AKAP, AKDP, angkutan pariwisata, dan angkutan karyawan kapasitasnya pun maksimum 70% seperti diatur dalam SE 11 tahun 2020.

Sementara itu untuk angkutan sewa ataupun taksi hanya boleh mengangkut 50% dari jumlah kapasitas kendaraan.



Simak Video "Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads