Sementara Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf menjelaskan pemberian relaksasi hanya berlaku pada debitur yang aktif.
Berdasarkan data PIP, realisasi kredit ultra mikro sudah tersalurkan Rp 5,03 triliun kepada 1,67 juta debitur per 31 Desember 2019. Dari data tersebut, tercatat ada 1,02 juta yang aktif dan berpotensi mendapatkan fasilitas 'libur' bayar cicilan pokok dan ada sekitar 752 ribu debitur baru yang bisa mendapat relaksasi tersebut di 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 2020 target penyaluran kepada sekitar 752 ribu debitur, maka secara total akan bertambah," jelas Yusuf.
Dia menjelaskan, pemberian relaksasi ini juga berlaku kepada linkage dan penyalur kredit ultra mikro, baik berupa penundaan maupun pemberian masa tenggang waktu pembayaran kewajiban pokok.
Adapun fasilitas 'libur' bayar cicilan atau penundaan pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, dan penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Sementara fasilitas masa tenggang alias grace period pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani setelah tanggal 4 Juni 2020 sampai 30 November 2020.
(hek/ara)