PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Berikut aturan selama naik KRL :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penumpang KRL dilarang berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).
2. Pedagang yang membawa barang bawaan dilarang naik kereta selama jam-jam sibuk dan jam pulang kerja.
3. Individu lanjut usia (lansia) hanya boleh menggunakan KRL pada jam-jam tertentu yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB saja.
4. Anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara waktu pun dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan.
Baca juga: Kemenhub Revisi Batas Maksimal Moda Kereta |
5. Pengguna KRL dianjurkan untuk menghindari transaksi tunai dan beralih sepenuhnya pada transaksi non-tunai guna menghindari risiko penyebaran virus Corona.
6. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL.
7. Penumpang wajib diperiksa suhu tubuhnya dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan kereta.
(ara/ara)